Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI ) DISKOMINFO Kota Tanjungpinang
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika serta persandian dan statistik yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik.
- Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) termasuk jaringan internet pemerintah daerah.
- Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah.
- Pengelolaan persandian untuk keamanan informasi pemerintah daerah.
- Pelaksanaan statistik sektoral dan pengelolaan data pemerintah daerah.
- Pengelolaan kesekretariatan dinas.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.