Logo Kota Tanjungpinang
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KOTA TANJUNGPINANG

Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI ) DISKOMINFO Kota Tanjungpinang

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika serta persandian dan statistik yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi: